Fungsi dan Tanggungjawab Akuntan Publik, Etika Profesi Akuntan Publik
Fungsi
Umum :
Menyajikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas, seperti modal, tenaga kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.
Fungsi Khusus :
Menyajikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas, seperti modal, tenaga kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.
Fungsi Khusus :
Ø Menghitung layanan yang dicapai oleh
pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan
tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
Ø Membantu mengamankan dan mengawasi
semua hak dan kewajiban pemerintah, khususnya dari segi ukuran finansial.
Ø Memberikan informasi yang sangat
berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu
wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain
sebagainya.
Ø
Mengukur efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Peranannya adalah :
ü Membuat keputusan yang berkaitan
dengan penggunaan sumber daya yang terbatas
termasuk identifikasi bidang
keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
ü Mengarahkan dan mengendalikan secara
efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam
organisasi.
ü Menjaga dan melaporkan kepemilikan
atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
Tanggung jawab Akuntan Publik
ATESTASI
Atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Standar atestasi ini terbagi
menjadi tiga tipe perikatan atestasi yakni pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). Salah satu tipe
pemeriksaan adalah audit alas laporan keuangan historis yang disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif,
diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar. Perikatan
atestasi adalah perikatan yang di dalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk
menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang
keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain.
AUDIT
Pengauditan
adalah suatu proses sistimatis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang
berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi secara obyektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Audit pada umunya dikelompokkan menjadi tiga
golongan, yaitu:
1. Audit
Laporan Keuangan
Audit
laporan keuangan dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan sebagai
keseluruhan dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
2. Audit
Kesesuaian
Tujuan audit
kesesuaian adalah untuk menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti
prosedur atau aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
3. Audit
Operasional
Audit
operasional adalah pengkajian atas setiap bagian dari prosedur dan metode yang
diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi dan
efektivitas. Hasil akhir dari suatu audit operasional biasanya berupa
rekomendasi kepada manajemen untuk perbaikan operasi.
Pihak yang
melakukan audit disebut sebagai auditor. Auditor dapat dibedakan menjadi tiga,
yaitu:
1.
Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang
bertugas melakukan audit atas keuangan negara pada instansi-instansi pemerintah.
Di Indonesia, audit ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK
merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah sehingga diharapkan dapat
melakukan audit secara independen, namun demikian badan ini bukanlah badan yang
berdiri di atas pemerintah. Hasil audit BPK disampaikan depada Dewan Perwakilah
Rakyat sebagai alat kontrol atas pelaksanaan keuangan negara.
2.
Auditor Intern
Auditor intern adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama membantu manajemen
perusahaan tempat dimana bekerja.
3. Auditor Independen atau Akuntan
Publik
Tanggungjawab utama auditor independen
atau lebih umum disebut akuntan publik adalah melakukan fungsi pengauditan
atas laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan. Pengauditan ini
dilakukan pada perusahaan-perusahaan terbuka.
0 Response to "Fungsi dan Tanggung jawab Akuntan Publik"
Post a Comment